Saya sangat kecewa dan menolak dengan keras akan adanya ACTA. Karena dengan adanya undang-undang ini dapat membatasi informasi yang beredar, seperti yang kita tahu bahwa internet merupakan sebuah poros bagi kehidupan manusia modern saat ini. Lewat internet kita bisa mengakses apapun, mengetahui berita terkini, membantu kesulitan kita, dll. Bahkan kini internet dijadikan basis dunia pendidikan (khususnya di negara saya, Indonesia). Oleh karena itu, tidak mengurangi kehormatan saya pada selaku pembuat undang-undang ACTA, mohon agar undang-undang ini dihapus atau setidaknya dikaji ulang agar kebebasan kami sebagai kaum pencari ilmu lewat internet bisa mengeksplorasi pengetahuan yang ditawarkan internet. Terima kasih.



